Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan usulan SOP AP dilakukan dengan menguji dan menilai Dokumen SOP AP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Pengembangan usulan SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara Simulasi dan/atau Uji Coba.
(3) Dalam melakukan Simulasi dan/atau Uji Coba sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Kerja atau tim penyusunan SOP AP melibatkan unit yang menangani organisasi dan tata laksana.
(4) Simulasi dan/atau Uji Coba dilakukan untuk mengidentifikasi kendala yang kemungkinan ditemui saat SOP AP diterapkan.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditemukan kendala, Unit Kerja atau tim penyusunan SOP AP melakukan perbaikan SOP AP.
Koreksi Anda
