Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan SOP AP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditulis dan dituangkan menjadi suatu Dokumen SOP AP yang meliputi: a. bagian identitas; dan b. bagian diagram alir. (2) Bagian identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. judul SOP AP; b. nomor SOP AP; c. tanggal pembuatan SOP AP; d. tanggal revisi SOP AP; e. tanda tangan pengesahan pejabat yang berwenang; dan f. informasi lain yang diperlukan. (3) Bagian diagram alir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. nomor; b. uraian kegiatan; c. pelaksana; d. mutu baku; dan e. keterangan. (4) Dalam hal diperlukan, penulisan dokumen SOP AP dapat ditambahkan dengan menggunakan format diagram grafik.
Koreksi Anda