Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Unit kerja Eselon I melakukan analisis penilaian kebutuhan SOP AP Makro untuk mengetahui ruang lingkup, jenis, dan jumlah SOP AP yang dibutuhkan.
(2) Unit kerja Eselon II melakukan analisis penilaian kebutuhan SOP AP Mikro untuk mengetahui ruang lingkup, jenis, dan jumlah SOP AP yang dibutuhkan.
(3) Analisis penilaian kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mempertimbangkan beberapa aspek, dapat berupa:
a. lingkungan operasional;
b. amanat peraturan perundang-undangan;
c. kebijakan pemerintah; dan
d. kebutuhan organisasi dan pemangku kepentingan.
(4) Dalam hal Unit Kerja akan melakukan penyempurnaan terhadap SOP AP yang telah dimiliki, analisis penilaian kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dimulai dengan mengevaluasi SOP AP yang sudah ada.
(5) Analisis penilaian kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam bentuk Dokumen Penilaian Kebutuhan SOP AP yang memuat paling sedikit:
a. unit kerja;
b. prosedur;
c. tugas dan fungsi;
d. peraturan perundang-undangan;
e. pemangku kepentingan;
f. prosedur lainnya; dan
g. prioritas kebutuhan.
Koreksi Anda
