Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diperlukan, dapat dilakukan revisi terhadap SOP AP yang telah ditetapkan.
(2) Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi SOP AP dan/atau sebagai akibat perubahan peraturan perundang-undangan.
(3) Proses penyusunan revisi SOP AP berlaku secara mutatis mutandis sebagaimana diatur dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 21 Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda
