Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seluruh unit kerja wajib menyusun SOP AP sesuai dengan tugas dan fungsi. (2) Dalam hal diperlukan, Pimpinan Unit eselon I dapat membentuk tim penyusunan SOP AP. (3) Tim penyusunan SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan lintas Unit Kerja dan/atau antar Kementerian/Lembaga untuk menyusun SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Tahapan penyusunan SOP AP meliputi: a. persiapan; b. penulisan dan pengembangan; c. penyelarasan dan verifikasi; d. pengesahan; e. registrasi penomoran; f. persetujuan dan penetapan Komisi; g. sosialisasi dan penerapan; dan h. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda