Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen SOP AP mempunyai 2 (dua) unsur utama, yaitu: a. unsur dokumentasi; dan b. unsur prosedur. (2) Unsur dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. halaman judul; b. keputusan Pimpinan Komisi; c. daftar isi Dokumen SOP AP; dan d. penjelasan singkat penggunaan. (3) Unsur prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. bagian identitas; dan b. bagian diagram alir.
Koreksi Anda