Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Komisi ini bertujuan untuk: a. memberikan acuan bagi setiap Unit Kerja dalam menyusun SOP AP; b. membantu memperlancar penyusunan langkah kerja, tahapan kerja, mekanisme serta alur kegiatan dalam rangka mendukung tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan; c. meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik; d. sebagai acuan dalam pengukuran kinerja; dan e. memberikan kejelasan pada batasan wewenang suatu tugas antara pegawai dalam Unit Kerja dan antar Unit Kerja.
Koreksi Anda