Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN/ATAU ASET YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisi berwenang melakukan penanganan perkara inisiatif dalam hal menemukan dugaan pelanggaran praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat berupa: a. perjanjian yang dilarang; b. kegiatan yang dilarang; dan/atau c. penyalahgunaan posisi dominan. (2) Penanganan perkara inisiatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi yang mengatur mengenai tata cara penanganan perkara praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Koreksi Anda