Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN/ATAU ASET YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisi berwenang melakukan penyelidikan dugaan keterlambatan Notifikasi Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset, dalam hal: a. Pelaku Usaha tidak menyampaikan Notifikasi dan telah melewati waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal berlaku efektif secara yuridis; atau b. Pelaku Usaha menyampaikan Notifikasi namun telah melewati waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal berlaku efektif secara yuridis. (2) Penyelidikan dugaan keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh pimpinan unit kerja yang menangani Notifikasi melalui pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum dalam Rapat Komisi. (3) Penyelidikan dugaan keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari: a. Notifikasi sebelumnya yang terkait; b. informasi dari masyarakat; c. berita media massa; d. surat resmi dari instansi pemerintah; dan/atau e. sumber lain yang disetujui dalam Rapat Komisi. (4) Dalam hal Rapat Komisi menyetujui usulan penyelidikan dugaan keterlambatan Notifikasi, pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum: a. memerintahkan pimpinan unit kerja yang menangani Notifikasi untuk mengirimkan surat kepada Pelaku Usaha untuk menyampaikan Notifikasi, dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan Notifikasi; dan b. membentuk Satuan Tugas untuk melakukan penyelidikan dugaan keterlambatan Notifikasi. (5) Penghitungan Hari dugaan keterlambatan Notifikasi sebagai berikut: a. setelah 30 (tiga puluh) Hari tanggal Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang memenuhi syarat wajib Notifikasi berlaku efektif secara yuridis sampai dengan tanggal dimulainya penyelidikan dugaan keterlambatan Notifikasi, dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan Notifikasi; atau b. setelah 30 (tiga puluh) Hari dari tanggal Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang memenuhi syarat wajib Notifikasi berlaku efektif secara yuridis sampai dengan tanggal Notifikasi, dalam hal Pelaku Usaha menyampaikan Notifikasi melewati tanggal berlaku efektif secara yuridis. (6) Penyelidikan dugaan keterlambatan Notifikasi oleh Pelaku Usaha dilaksanakan sesuai Peraturan Komisi yang mengatur mengenai tata cara penanganan perkara Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Koreksi Anda