Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN/ATAU ASET YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Teks Saat Ini
(1) Tim pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 menyusun hasil pengawasan pelaksanaan persetujuan bersyarat dalam laporan hasil pelaksanaan persetujuan bersyarat.
(2) Laporan hasil pengawasan pelaksanaan persetujuan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nomor dan tanggal penetapan Majelis Komisi persetujuan bersyarat;
b. identitas Pelaku Usaha;
c. uraian dan jangka waktu pengawasan:
1. tindakan penyesuaian secara struktural oleh Pelaku Usaha;
2. penyesuaian perilaku oleh Pelaku Usaha;
dan/atau
3. penerapan strategi harga jual yang wajar.
d. simpulan Pelaku Usaha telah melaksanakan atau tidak melaksanakan persetujuan bersyarat baik sebagian maupun seluruhnya; dan
e. lampiran berupa berita acara penyampaian keterangan dan dokumen yang diperoleh dalam pengawasan.
(3) Tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan laporan hasil pengawasan pelaksanaan persetujuan bersyarat kepada ketua Komisi.
Koreksi Anda
