Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN/ATAU ASET YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Teks Saat Ini
(1) Ketua Komisi membentuk tim pengawas pelaksanaan persetujuan bersyarat yang terdiri atas:
a. Komisi pengawas; dan
b. sekretariat Komisi.
(2) Dalam hal diperlukan, tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari instansi pemerintah dan/atau ahli.
(3) Komisi pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat ditugaskan dari salah satu anggota Majelis Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
(4) Tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan:
a. meminta keterangan kepada Pelaku Usaha dan/atau pihak terkait atas pelaksanaan persetujuan bersyarat;
b. meminta dan mengumpulkan surat dan/atau dokumen, data, keterangan, dan/atau informasi pendukung atas pelaksanaan persetujuan bersyarat kepada Pelaku Usaha dan/atau pihak terkait;
c. menganalisis surat dan/atau dokumen, data, keterangan, dan/atau informasi pendukung atas pelaksanaan persetujuan bersyarat; dan/atau
d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada ketua Komisi.
(5) Tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam penetapan Majelis Komisi.
Koreksi Anda
