Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN/ATAU ASET YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan Majelis Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 31 dan Pasal 35 ayat (1) memuat: a. identitas Pelaku Usaha yang melakukan Notifikasi; b. simpulan hasil penilaian menyeluruh; c. uraian dan jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat berupa: 1. tindakan penyesuaian secara struktural oleh Pelaku Usaha; 2. penyesuaian perilaku oleh Pelaku Usaha; dan/atau 3. penerapan strategi harga jual yang wajar; d. amar penetapan; e. hari dan tanggal penetapan; dan f. tanda tangan Majelis Komisi dan Panitera.
Koreksi Anda