Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN/ATAU ASET YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Teks Saat Ini
Penetapan Majelis Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 31 dan Pasal 35 ayat (1) memuat:
a. identitas Pelaku Usaha yang melakukan Notifikasi;
b. simpulan hasil penilaian menyeluruh;
c. uraian dan jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat berupa:
1. tindakan penyesuaian secara struktural oleh Pelaku Usaha;
2. penyesuaian perilaku oleh Pelaku Usaha; dan/atau
3. penerapan strategi harga jual yang wajar;
d. amar penetapan;
e. hari dan tanggal penetapan; dan
f. tanda tangan Majelis Komisi dan Panitera.
Koreksi Anda
