Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN/ATAU ASET YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tanggapan Pelaku Usaha menolak sebagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c, Majelis Komisi menjadwalkan pemeriksaan Pelaku Usaha dalam sidang Majelis Komisi.
(2) Sidang Majelis Komisi pemeriksaan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh keterangan lebih lanjut dari Pelaku Usaha terkait:
a. penolakan terhadap laporan hasil penilaian menyeluruh;
b. penolakan terhadap persetujuan bersyarat;
dan/atau
c. penolakan terhadap jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat.
Koreksi Anda
