Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN/ATAU ASET YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanggapan Pelaku Usaha terhadap laporan hasil penilaian menyeluruh, usulan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b dapat berupa: a. menyetujui seluruhnya; b. menolak seluruhnya; atau c. menolak sebagian. (2) Dalam hal tanggapan Pelaku Usaha menolak seluruhnya atau menolak sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, Pelaku Usaha wajib menyampaikan pertimbangan hukum, ekonomi dan/atau teknis terkait penolakan.
Koreksi Anda