Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN/ATAU ASET YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Teks Saat Ini
(1) Ketua Majelis Komisi memanggil Investigator dan Pelaku Usaha yang menyampaikan Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) untuk hadir dalam sidang Majelis Komisi.
(2) Agenda sidang Majelis Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pemaparan laporan hasil penilaian menyeluruh yang sudah disetujui dalam Rapat Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 oleh Investigator;
b. penyampaian usulan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaannya oleh Investigator;
c. penyampaian tanggapan Pelaku Usaha terhadap laporan hasil penilaian menyeluruh, usulan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaannya; dan/atau
d. pembacaan penetapan Majelis Komisi.
(3) Majelis Komisi memberitahukan jadwal sidang selanjutnya kepada Investigator dan Pelaku Usaha dalam sidang Majelis Komisi.
Koreksi Anda
