Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN/ATAU ASET YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanggilan Pelaku Usaha yang menyampaikan Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) huruf a dengan surat panggilan yang patut. (2) Surat panggilan yang patut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut: a. nama pemanggil; b. nomor dan tanggal surat panggilan; c. nama pihak yang dipanggil; d. alamat pihak yang dipanggil; e. status pihak yang dipanggil; f. alasan pemanggilan; g. tempat Sidang Majelis Komisi; h. waktu Sidang Majelis Komisi; dan i. tanda tangan pemanggil. (3) Surat Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan patut apabila diterima oleh pihak yang dipanggil paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal Sidang Majelis Komisi. (4) Dalam hal surat panggilan diterima dalam jangka waktu yang tidak patut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak yang dipanggil tetap dapat menghadiri Sidang Majelis Komisi. (5) Penyampaian surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pelaku Usaha disertai dengan laporan hasil penilaian menyeluruh. (6) Panggilan untuk persidangan berikutnya dapat dilakukan secara lisan oleh Majelis Komisi dalam Sidang Majelis Komisi. (7) Surat panggilan disampaikan secara langsung atau melalui Media Elektronik. (8) Dalam hal Pelaku Usaha tidak berada di alamat yang dituju, surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disampaikan melalui kantor kepala desa/kelurahan, ketua RT/RW, kantor perhimpunan pemilik dan penghuni sarusun, atau kantor pengelola gedung. (9) Dalam hal Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dipanggil berdomisili di luar negeri, surat panggilan ditembuskan kepada otoritas persaingan usaha negara tempat kedudukan Pelaku Usaha melalui perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. (10) Dalam hal INDONESIA telah meratifikasi perjanjian internasional, pemanggilan Pelaku Usaha dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda