Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN/ATAU ASET YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Majelis Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) melakukan sidang Majelis Komisi penilaian menyeluruh. (2) Majelis Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil dan paling sedikit terdiri atas 3 (tiga) orang anggota Komisi. (3) Susunan keanggotaan Majelis Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua Majelis Komisi merangkap anggota Majelis Komisi; dan b. 2 (dua) orang anggota Majelis Komisi. (4) Majelis Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang: a. memanggil Investigator dan Pelaku Usaha yang menyampaikan Notifikasi; b. meminta informasi, keterangan, dan/atau dokumen; dan c. mengeluarkan penetapan. (5) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c terdiri atas: a. MENETAPKAN persetujuan bersyarat; b. MENETAPKAN transaksi tidak berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat; dan c. MENETAPKAN pemeriksaan lanjutan. (6) Panitera mencatat setiap kegiatan dalam sidang Majelis Komisi dalam berita acara.
Koreksi Anda