Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN/ATAU ASET YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Teks Saat Ini
Unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum menyampaikan laporan hasil penilaian menyeluruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) kepada unit kerja yang menangani bidang kepaniteraan.
Koreksi Anda
