Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN/ATAU ASET YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan tugas menyusun hasil analisis penilaian menyeluruh dalam laporan hasil penilaian menyeluruh. (2) Laporan hasil penilaian menyeluruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nomor dan tanggal registrasi Notifikasi; b. identitas para Pelaku Usaha yang melakukan transaksi; c. ringkasan transaksi; d. simpulan pemenuhan ketentuan wajib Notifikasi; e. simpulan analisis pasar bersangkutan; f. simpulan analisis perubahan konsentrasi pasar; g. simpulan analisis hambatan masuk pasar; h. simpulan analisis potensi perilaku anti persaingan; i. simpulan analisis efisiensi; j. simpulan analisis kepailitan; k. simpulan analisis kebijakan peningkatan daya saing dan penguatan industri nasional; l. simpulan analisis pengembangan teknologi dan inovasi; m. simpulan analisis perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah; n. simpulan analisis dampak terhadap tenaga kerja; o. simpulan analisis pelaksanaan peraturan perundang-undangan; p. simpulan dampak transaksi berpotensi atau tidak berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat; dan q. lampiran berupa berita acara penyampaian keterangan dan dokumen yang diperoleh pada tahap penilaian menyeluruh; (3) Satuan tugas menyampaikan laporan hasil penilaian menyeluruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pimpinan unit kerja yang menangani Notifikasi untuk dilaporkan kepada pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum. (4) Pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum menyampaikan laporan hasil penilaian menyeluruh untuk diputuskan dalam Rapat Komisi. (5) Dalam MEMUTUSKAN laporan hasil penilaian menyeluruh sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Rapat Komisi dapat: a. menambahkan atau memperbaiki laporan hasil penilaian menyeluruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b. membuat simpulan terhadap laporan hasil penilaian menyeluruh. (6) Dalam hal laporan hasil penilaian menyeluruh memuat simpulan transaksi berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum melaporkan dan merekomendasikan dalam Rapat Komisi untuk mendapatkan persetujuan dan membentuk Majelis Komisi. (7) Dalam hal laporan hasil penilaian menyeluruh memuat simpulan transaksi tidak berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum melaporkan dan merekomendasikan dalam Rapat Komisi untuk menerbitkan penetapan ketua Komisi. (8) Dalam hal Laporan hasil penilaian menyeluruh memuat transaksi berpotensi dan tidak berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), informasi hasil penilaian menyeluruh disampaikan dalam sistem Notifikasi.
Koreksi Anda