Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN/ATAU ASET YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Teks Saat Ini
(1) Satuan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) melakukan penilaian menyeluruh untuk menilai dampak transaksi:
a. berpotensi; atau
b. tidak berpotensi, mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Dalam melakukan penilaian menyeluruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan tugas melakukan analisis:
a. hambatan masuk pasar;
b. potensi perilaku anti persaingan;
c. efisiensi;
d. kepailitan;
e. kebijakan peningkatan daya saing dan penguatan industri nasional;
f. pengembangan teknologi dan inovasi;
g. perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah;
h. dampak terhadap tenaga kerja; dan
i. pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
(3) Metode analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Komisi.
Koreksi Anda
