Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN/ATAU ASET YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) melakukan penilaian menyeluruh untuk menilai dampak transaksi: a. berpotensi; atau b. tidak berpotensi, mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Dalam melakukan penilaian menyeluruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan tugas melakukan analisis: a. hambatan masuk pasar; b. potensi perilaku anti persaingan; c. efisiensi; d. kepailitan; e. kebijakan peningkatan daya saing dan penguatan industri nasional; f. pengembangan teknologi dan inovasi; g. perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah; h. dampak terhadap tenaga kerja; dan i. pelaksanaan peraturan perundang-undangan. (3) Metode analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Komisi.
Koreksi Anda