Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN/ATAU ASET YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal penilaian awal Pelaku Usaha yang melakukan transaksi, Pelaku Usaha pesaing, dan/atau pihak terkait tidak melengkapi informasi dan/atau dokumen tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6), pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum dapat menyimpulkan hasil Penilaian menggunakan analisis dokumen dan/atau data yang dimiliki atau diperoleh satuan tugas.
Koreksi Anda