Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN/ATAU ASET YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Teks Saat Ini
(1) Tahap Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terdiri atas:
a. penilaian awal; dan/atau
b. penilaian menyeluruh.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui Sistem Notifikasi.
(4) Dalam melakukan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum membentuk satuan tugas.
(5) Dalam melakukan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), satuan tugas dapat meminta informasi, keterangan, dan/atau dokumen tambahan kepada:
a. Pelaku Usaha yang melakukan transaksi;
b. Pelaku Usaha pesaing; dan/atau
c. pihak terkait.
(6) Pelaku Usaha yang melakukan transaksi, Pelaku Usaha pesaing, dan/atau pihak terkait harus memberikan informasi, keterangan, dan/atau dokumen tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam jangka waktu yang ditentukan oleh satuan tugas.
(7) Dalam hal informasi dan/atau dokumen tambahan yang diminta satuan tugas menimbulkan perubahan informasi dalam Penilaian, Pelaku Usaha menyesuaikan informasi dan/atau dokumen tambahan dalam Sistem Notifikasi.
(8) Satuan tugas mencatat informasi tambahan dan serah terima dokumen tambahan dalam:
a. berita acara untuk penilaian awal; atau
b. berita acara pemeriksaan untuk penilaian menyeluruh.
(9) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan pencatatan informasi tambahan dan serah terima dokumen tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan secara langsung atau melalui Media Elektronik.
Koreksi Anda
