Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN/ATAU ASET YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Teks Saat Ini
Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d merupakan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang dilakukan antar Pelaku Usaha yang memiliki Aset dan/atau Penjualan baik secara langsung maupun tidak langsung di INDONESIA.
Koreksi Anda
