Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN/ATAU ASET YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Teks Saat Ini
(1) Nilai Penjualan Pelaku Usaha hasil Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset dihitung berdasarkan penjumlahan:
a. nilai Penjualan masing-masing Pelaku Usaha yang melakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset; dan
b. nilai Penjualan dari seluruh Pelaku Usaha yang secara langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh Pelaku Usaha yang melakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset.
(2) Nilai Penjualan yang dihitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai Penjualan yang berada di wilayah Negara Republik INDONESIA pada tahun terakhir sebelum tanggal transaksi.
(3) Dalam hal nilai Penjualan tahun terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki perbedaan sama dengan atau lebih dari 30% (tiga puluh persen) dibandingkan nilai Aset tahun sebelumnya, nilai Penjualan dihitung berdasarkan rata-rata nilai Penjualan selama 3 (tiga) tahun terakhir.
(4) Dalam hal tidak terdapat nilai Penjualan 3 (tiga) tahun terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nilai Penjualan dihitung berdasarkan rata–rata nilai Penjualan tahun terakhir dan tahun sebelumnya.
Koreksi Anda
