Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN/ATAU ASET YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Teks Saat Ini
(1) Notifikasi yang disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. surat pengantar Notifikasi;
b. kartu identitas, surat tugas dan/atau surat kuasa pihak yang mewakili Pelaku Usaha;
c. formulir Notifikasi; dan
d. dokumen pendukung.
(2) Formulir Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. formulir Penggabungan;
b. formulir Peleburan; atau
c. formulir Pengambilalihan Saham dan/atau Aset.
(3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf d terdiri atas:
a. laporan keuangan yang telah diaudit 3 (tiga) tahun terakhir dengan ketentuan:
1. pada transaksi Pengambilalihan Saham, laporan keuangan perusahaan pengambilalih sampai dengan BUIT beserta anak usahanya dan perusahaan yang diambil alih beserta anak usahanya;
2. pada transaksi Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset perusahaan yang terjadi di luar negeri melampirkan laporan keuangan anak usaha yang memiliki kegiatan usaha dan/atau Penjualan di INDONESIA;
3. pada transaksi Pengambilalihan Aset, laporan keuangan perusahaan pengambil alih sampai dengan BUIT beserta anak usahanya;
4. pada transaksi Penggabungan, laporan keuangan perusahaan yang menerima Penggabungan sampai dengan BUIT beserta anak usahanya, perusahaan yang menggabungkan diri beserta anak usahanya;
5. pada transaksi Peleburan, laporan keuangan perusahaan yang saling meleburkan diri sampai dengan BUIT perusahaan yang mengendalikan perusahaan hasil Peleburan beserta anak usahanya;
b. skema struktur kelompok Pelaku Usaha sebelum dan setelah transaksi Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset perusahaan;
c. anggaran dasar perubahan sebelum dan setelah transaksi dilakukan:
1. Pelaku Usaha yang melakukan Penggabungan dan Badan Usaha hasil Penggabungan;
2. Pelaku Usaha yang menerima Penggabungan;
3. Pelaku Usaha yang melakukan Peleburan dan Pelaku Usaha hasil Peleburan;
4. Pelaku Usaha pengambil alih dan Pelaku Usaha yang diambil alih; dan/atau
5. Pelaku Usaha yang menerima atau pengambilalih Aset.
d. profil perusahaan yang paling sedikit memuat:
1. identitas perusahaan termasuk informasi struktur pemegang Saham, direksi, dan dewan komisaris; dan
2. daftar dan penjelasan produk yang dihasilkan perusahaan serta jangkauan pemasarannya.
e. ringkasan transaksi paling sedikit memuat:
1. tanggal efektif secara yuridis;
2. nilai transaksi; dan
3. perjanjian terkait transaksi.
f. rencana bisnis setelah transaksi dilakukan oleh para pihak;
g. analisis dampak transaksi yang memuat paling sedikit memuat:
1. estimasi pangsa pasar para pihak;
2. pasar yang terdampak terkait dengan transaksi;
dan
3. manfaat transaksi bagi para pihak, dan
h. dalam hal transaksi Pengambilalihan Saham kurang dari atau sama dengan 50% (lima puluh persen), Badan Usaha wajib menyampaikan dokumen legalitas perusahaan yang memuat susunan pengurus dan bentuk pengendalian pemegang Saham sebelum dan sesudah transaksi.
Koreksi Anda
