Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN/ATAU ASET YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan wajib Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
a. memenuhi batasan nilai Aset dan/atau nilai Penjualan;
b. terjadi perubahan pengendalian;
c. bukan transaksi antar Pelaku Usaha terafiliasi; dan
d. transaksi antar Pelaku Usaha yang memiliki Aset dan/atau Penjualan di INDONESIA.
(2) Selain ketentuan wajib Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha wajib menyampaikan Notifikasi kepada Komisi dalam hal Pengambilalihan Aset:
a. mengakibatkan peningkatan kemampuan penguasaan atas suatu pasar tertentu oleh Pelaku Usaha yang melakukan Pengambilalihan Aset; dan
b. tidak termasuk transaksi Pengambilalihan Aset yang dikecualikan.
Koreksi Anda
