Koreksi Pasal 48
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN/ATAU ASET YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku:
a. konsultasi yang telah diterima oleh Komisi sebelum berlakunya Peraturan Komisi ini, proses Penilaian dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penilaian terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1130);
b. Notifikasi yang telah diterima oleh Komisi sebelum berlakunya Peraturan Komisi ini, proses Penilaian dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penilaian terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1130); atau
c. proses penilaian menyeluruh yang telah ditetapkan Komisi penilainya melalui Rapat Komisi sebelum berlakunya Peraturan Komisi ini, diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penilaian terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1130).
Koreksi Anda
