Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN/ATAU ASET YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha dapat melakukan konsultasi kepada Komisi atas rencana Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset secara: a. tertulis melalui Sistem Notifikasi; atau b. lisan. (2) Konsultasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui Sistem Notifikasi yang berlaku secara mutatis mutandis dengan tata cara Notifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 24 Peraturan Komisi ini. (3) Konsultasi lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan Pelaku Usaha untuk mendapatkan informasi awal dari Komisi atas rencana Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset. (4) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan dalam proses Notifikasi sepanjang tidak ada perubahan dokumen pendukung, paling lama 1 (satu) tahun setelah dikeluarkannya surat keterangan atau penetapan Komisi.
Koreksi Anda