Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN/ATAU ASET YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyampaikan Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pelaku Usaha dapat mewakilkan kepada kuasa hukum. (2) Pelaku Usaha yang mewakilkan penyampaian Notifikasi kepada kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan surat kuasa dalam Sistem Notifikasi.
Koreksi Anda