Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENILAIAN TERHADAP PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN SAHAM DAN/ATAU ASET YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTIK MONOPOLI DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Komisi adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. 2. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu badan usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan badan usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari badan usaha yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada badan usaha yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. 3. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua badan usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu badan usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari badan usaha yang meleburkan diri dan status badan usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum. 4. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk mengambilalih saham dan/atau aset yang mengakibatkan beralihnya pengendalian perusahaan dan/atau aset tersebut. 5. Notifikasi adalah pemberitahuan secara tertulis kepada Komisi yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha sejak Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan saham dan/atau aset berlaku efektif secara yuridis. 6. Sistem Notifikasi adalah sistem penyampaian Notifikasi yang disediakan oleh Komisi secara elektronik. 7. Rapat Komisi adalah organ pengambil keputusan tertinggi yang dipimpin oleh ketua Komisi atau wakil ketua Komisi atau anggota Komisi yang ditunjuk dan dihadiri oleh mayoritas anggota Komisi. 8. Majelis Komisi adalah anggota Komisi yang bertugas memeriksa dan MENETAPKAN persetujuan bersyarat dalam sidang Majelis Komisi. 9. Penilaian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Komisi untuk menganalisis potensi dan/atau dampak Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan saham dan/atau aset terhadap praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. 10. Praktik Monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. 11. Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. 12. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi. 13. Badan Usaha adalah perusahaan atau bentuk usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang menjalankan suatu jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dengan tujuan untuk memperoleh laba. 14. Badan Usaha Induk Tertinggi adalah yang selanjutnya disingkat BUIT adalah pengendali tertinggi dari suatu kelompok Badan Usaha dan tidak ada Badan Usaha lain yang secara mandiri dapat mengendalikan BUIT tersebut. 15. Penjualan adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktifitas Badan Usaha selama periode tertentu dan tidak berasal dari kontribusi penanaman modal. 16. Saham adalah benda bergerak yang memberikan hak kepada pemiliknya sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur tentang Perseroan Terbatas. 17. Aset adalah benda bergerak maupun tidak bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi. 18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 19. Panitera adalah pegawai Komisi yang bertugas untuk membantu Majelis Komisi. 20. Media Elektronik adalah seluruh fasilitas interaksi secara elektronik yang digunakan oleh Komisi, tidak terbatas pada telekonferensi visual dan surat elektronik. 21. Hari adalah hari kerja.
Koreksi Anda