Koreksi Pasal 59
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Teks Saat Ini
(1) Majelis Komisi melakukan musyawarah secara tertutup untuk menilai, menganalisis, menyimpulkan, dan MEMUTUSKAN perkara berdasarkan laporan hasil Peringatan Tertulis III.
(2) Hasil Musyawarah Majelis Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Putusan Komisi.
(3) Majelis Komisi dalam melakukan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Panitera.
(4) Musyawarah Majelis Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung setelah berakhirnya Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan.
Koreksi Anda
