Koreksi Pasal 58
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Teks Saat Ini
(1) Majelis Komisi membuka sidang dan menyatakan sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) terbuka untuk umum.
(2) Majelis Komisi dapat menyatakan sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) tertutup untuk umum atas permintaan Terlapor dan/atau Investigator dalam rangka pemeriksaan alat bukti yang bersifat rahasia.
Koreksi Anda
