Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a dihadiri oleh Investigator dan Terlapor. (2) Agenda Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pembacaan laporan hasil Peringatan Tertulis; b. penyampaian laporan hasil Peringatan Tertulis; dan c. pemeriksaan alat bukti tidak dilaksanakannya Peringatan Tertulis III. (3) Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
Koreksi Anda