Koreksi Pasal 57
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Teks Saat Ini
(1) Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a dihadiri oleh Investigator dan Terlapor.
(2) Agenda Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pembacaan laporan hasil Peringatan Tertulis;
b. penyampaian laporan hasil Peringatan Tertulis; dan
c. pemeriksaan alat bukti tidak dilaksanakannya Peringatan Tertulis III.
(3) Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
Koreksi Anda
