Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Majelis Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 menentukan jadwal dan tempat sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan. (2) Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri paling sedikit 1 (satu) orang anggota Majelis Komisi. (3) Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan dengan menggunakan Bahasa INDONESIA. (4) Seluruh surat dan/atau dokumen yang disampaikan dalam sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Majelis Komisi dalam bentuk dokumen cetak dan Dokumen Elektronik. (5) Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam berita acara persidangan yang ditandatangani oleh Majelis Komisi dan Panitera. (6) Para pihak wajib mematuhi tata tertib sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan.
Koreksi Anda