Koreksi Pasal 54
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a, pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum menugaskan:
a. Investigator; dan
b. Panitera untuk membantu Majelis Komisi berdasarkan usulan pimpinan unit kerja yang menangani kepaniteraan.
Koreksi Anda
