Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a, pimpinan unit kerja yang menangani bidang penegakan hukum menugaskan: a. Investigator; dan b. Panitera untuk membantu Majelis Komisi berdasarkan usulan pimpinan unit kerja yang menangani kepaniteraan.
Koreksi Anda