Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Majelis Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (6) huruf e berjumlah ganjil dan paling sedikit terdiri atas 3 (tiga) orang anggota Komisi. (2) Susunan keanggotaan Majelis Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua Majelis Komisi merangkap anggota Majelis Komisi; dan b. 2 (dua) orang anggota Majelis Komisi.
Koreksi Anda