Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pemantau melakukan pemantauan pelaksanaan Peringatan Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf b secara berkala dalam jangka waktu yang telah ditentukan. (2) Dalam melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Pemantau dapat: a. memanggil dan meminta keterangan Terlapor dan/atau mitra Terlapor; b. memanggil dan meminta keterangan Saksi, Ahli dan/atau pihak-pihak terkait; dan/atau c. melakukan pemeriksaan lapangan. (3) Hasil pemantauan pelaksanaan Peringatan Tertulis disusun dalam laporan hasil pemantauan Peringatan Tertulis. (4) Laporan hasil pemantauan Peringatan Tertulis paling sedikit memuat unsur: a. identitas Terlapor; b. uraian pelanggaran UNDANG-UNDANG; c. perintah perbaikan dalam Peringatan Tertulis; d. uraian pelaksanaan Peringatan Tertulis; dan e. kesimpulan dan rekomendasi. f. nama dan tanda tangan Tim Pemantau. (5) Tim Pemantau menyampaikan laporan hasil pemantauan Peringatan Tertulis kepada Rapat Komisi. (6) Terhadap laporan hasil pemantauan Peringatan Tertulis dan laporan pelaksanaan Peringatan Tertulis, Rapat Komisi: a. MEMUTUSKAN telah dilaksanakan atau belum dilaksanakannya perintah perbaikan dalam Peringatan Tertulis; b. menyetujui penambahan jangka waktu pelaksanaan Peringatan Tertulis; c. memberikan Peringatan Tertulis II dan/atau Peringatan Tertulis III kepada Terlapor; d. menyusun simpulan hasil Peringatan Tertulis dan menghentikan perkara melalui Penetapan Komisi; dan/atau e. menyusun simpulan hasil Peringatan Tertulis dan membentuk Majelis Komisi untuk melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan. (7) Penetapan Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan dan pembentukan Majelis Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e ditetapkan dengan keputusan Komisi.
Koreksi Anda