Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Teks Saat Ini
(1) Sebelum berakhirnya jangka waktu pelaksanaan perintah perbaikan pelanggaran UNDANG-UNDANG, Terlapor wajib menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan Peringatan Tertulis kepada Tim Pemantau.
(2) Dalam hal Terlapor telah melaksanakan sebagian perintah perbaikan pelanggaran UNDANG-UNDANG, Terlapor dapat mengajukan penambahan jangka waktu pelaksanaan perbaikan dalam laporan pelaksanaan perintah perbaikan pelanggaran UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
