Koreksi Pasal 48
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Teks Saat Ini
(1) Terlapor dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu Peringatan Tertulis sebanyak 1 (satu) kali.
(2) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu Peringatan Tertulis.
(3) Perpanjangan jangka waktu Peringatan Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal:
a. Terlapor menunjukkan itikad baik dalam melaksanakan Peringatan Tertulis;
b. karakteristik sektor tertentu dan pola Kemitraan yang bersifat kompleks;
c. usulan perpanjangan jangka waktu yang diajukan oleh Terlapor disertai dengan alasan yang rasional;
dan/atau
d. terjadinya keadaan kahar dalam pelaksanaan Peringatan Tertulis.
Koreksi Anda
