Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Rapat Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) MEMUTUSKAN melanjutkan ke tahap Peringatan Tertulis, unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan membentuk Tim Pemantau. (2) Tim Pemantau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk: a. menyusun Peringatan Tertulis; b. memantau pelaksanaan Peringatan Tertulis; dan c. melaporkan hasil pemantauan Peringatan Tertulis kepada pimpinan unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan.
Koreksi Anda