Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan melakukan pemeriksaan administratif terhadap laporan hasil inisiatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan melaporkan dalam Rapat Komisi. (2) Dalam hal laporan hasil inisiatif memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), Rapat Komisi MEMUTUSKAN inisiatif Komisi dilanjutkan ke tahap Penyelidikan. (3) Dalam hal laporan hasil inisiatif tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), Rapat Komisi MEMUTUSKAN inisiatif Komisi dihentikan.
Koreksi Anda