Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Teks Saat Ini
(1) Komisi berdasarkan data dan/atau informasi adanya dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG dapat melakukan inisiatif.
(2) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari:
a. hasil pengawasan;
b. hasil kajian;
c. temuan dalam proses pemeriksaan;
d. hasil rapat dengar pendapat yang dilakukan Komisi;
e. hasil koordinasi dengan Instansi Terkait;
f. laporan yang tidak lengkap; dan/atau
g. berita di media.
(3) Inisiatif Komisi dilaksanakan setelah diputuskan dalam Rapat Komisi.
Koreksi Anda
