Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisi berdasarkan data dan/atau informasi adanya dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG dapat melakukan inisiatif. (2) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari: a. hasil pengawasan; b. hasil kajian; c. temuan dalam proses pemeriksaan; d. hasil rapat dengar pendapat yang dilakukan Komisi; e. hasil koordinasi dengan Instansi Terkait; f. laporan yang tidak lengkap; dan/atau g. berita di media. (3) Inisiatif Komisi dilaksanakan setelah diputuskan dalam Rapat Komisi.
Koreksi Anda