Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Laporan yang dihentikan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3), Pelapor dapat mengajukan kembali Laporan kepada Komisi.
(2) Pengajuan kembali Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pelapor dengan menyampaikan Laporan baru sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Koreksi Anda
