Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Laporan yang dihentikan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3), Pelapor dapat mengajukan kembali Laporan kepada Komisi. (2) Pengajuan kembali Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pelapor dengan menyampaikan Laporan baru sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Koreksi Anda