Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan melakukan pemeriksaan administratif terhadap laporan hasil Klarifikasi Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (7) dan melaporkan dalam Rapat Komisi.
(2) Dalam hal laporan hasil Klarifikasi Kemitraan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(7), Rapat Komisi MEMUTUSKAN Laporan dilanjutkan ke tahap Penyelidikan.
(3) Dalam hal laporan hasil Klarifikasi Kemitraan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (7), Rapat Komisi MEMUTUSKAN Laporan dihentikan.
Koreksi Anda
