Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditindaklanjuti oleh unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan. (2) Unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan membentuk satuan tugas untuk melakukan Klarifikasi. (3) Satuan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2) melaksanakan Klarifikasi Laporan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari. (4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang berdasarkan keputusan pimpinan unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan paling lama 14 (empat belas) Hari. (5) Klarifikasi Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertutup. (6) Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan Klarifikasi Laporan berupa: a. memeriksa kelengkapan administrasi Laporan; b. memeriksa kebenaran identitas Pelapor; c. memeriksa kebenaran identitas Terlapor; d. memeriksa kebenaran identitas Mitra Terlapor; dan e. menilai kompetensi absolut terhadap Laporan. (7) Hasil Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam laporan hasil Klarifikasi Kemitraan yang paling sedikit memuat: a. kelengkapan administrasi laporan; b. identitas Pelapor, Terlapor; dan Mitra Terlapor; c. pola Kemitraan dan obyek Kemitraan; d. kejelasan dugaan pasal UNDANG-UNDANG yang dilanggar; e. uraian kesesuaian alat bukti dengan dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG berupa dugaan atas memiliki atau menguasai; f. penilaian kesesuaian Laporan dengan kewenangan Komisi; dan g. simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap Penyelidikan. (8) Satuan tugas menyampaikan laporan hasil Klarifikasi Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Pimpinan unit kerja yang menangani pengawasan Kemitraan.
Koreksi Anda