Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan terkait adanya dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat disampaikan: a. secara langsung; atau b. melalui Media Elektronik. (2) Laporan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan melalui: a. kantor pusat Komisi; atau b. kantor wilayah Komisi di daerah.
Koreksi Anda