Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelapor menyampaikan Laporan terkait adanya dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG kepada ketua Komisi. (2) Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dengan menggunakan Bahasa INDONESIA dan paling sedikit memuat: a. identitas Pelapor; b. identitas Terlapor; c. identitas mitra Terlapor; d. pola Kemitraan dan obyek Kemitraan; e. uraian secara jelas mengenai dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG berupa dugaan atas memiliki dan/atau menguasai; f. 1 (satu) alat bukti dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG; dan g. tanda tangan Pelapor. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dicabut oleh Pelapor. (4) Identitas Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dirahasiakan oleh Komisi.
Koreksi Anda