Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG, Komisi melakukan penanganan perkara yang bersumber dari:
a. Laporan; dan
b. inisiatif Komisi.
Koreksi Anda
