Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Hukum mendampingi atau mewakili Saksi, Pelapor dan/atau Terlapor, dalam setiap tahapan pengawasan dan penanganan perkara Kemitraan.
(2) Kuasa Hukum yang mendampingi atau mewakili Saksi, Pelapor dan/atau Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan surat kuasa khusus dari Pelapor, Terlapor atau Saksi.
(3) Dalam hal Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan advokat, Kuasa Hukum tersebut wajib menunjukkan dan menyampaikan surat kuasa asli, bukti sumpah, dan kartu advokat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan advokat, Kuasa Hukum tersebut wajib menunjukkan dan menyampaikan surat kuasa asli dan identitas pegawai.
(5) Dalam permintaan keterangan, Pelapor, Terlapor, atau Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta nasihat dari Kuasa Hukum.
Koreksi Anda
