Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERKARA KEMITRAAN
Teks Saat Ini
(1) Permintaan keterangan terhadap Saksi, Ahli, dan/atau Terlapor yang tidak menguasai Bahasa INDONESIA dibantu oleh Juru Bahasa.
(2) Bantuan Juru Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan berdasarkan permintaan Terlapor dan/atau Investigator.
(3) Biaya yang dikeluarkan untuk Juru Bahasa yang berdasarkan permintaan Investigator dibebankan kepada negara.
(4) Biaya yang dikeluarkan untuk Juru Bahasa berdasarkan permintaan Terlapor dibebankan kepada Terlapor.
(5) Juru Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diambil sumpah sesuai agama dan kepercayaannya atau berjanji.
(6) Juru Bahasa membantu pengambilan sumpah atau janji bagi Saksi atau Ahli yang tidak menguasai Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
